13 Oktober 2022 06:39

1. Bagaimana cara mengikuti tender di LPSE?

Penyedia yang berminat mengikuti lelang secara elektronik di K/L/D/I harus memiliki Account/User Id terlebih dulu (Bagi yang belum memiliki) dengan cara mendaftar online di LPSE terdekat.

2. Bagaimana cara memiliki account di SPSE (LPSE) ?

Silahkan Daftar secara online di LPSE Kabupaten Kebumen, caranya dengan mengakses alamat https://lpse.kebumenkab.go.id/eproc4/, jika sudah silahkan klik Mendaftar sebagai penyedia barang / jasa yang ada pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan anda lalu klik mendaftar setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tsb dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yg anda buat. silahkan datang langsung ke kantor lpse tsb untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh Verifikator

3. Apakah penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id LPSE harus mendaftar kembali jika mau mengikuti tender di LPSE Lainnya?

Penyedia yang sudah memiliki Akun/User Id di LPSE tidak perlu mendaftar kembali, cukup user id yang sudah aktif dilakukan Agregasi Data Penyedia (Roaming Nasional)

4. Bagaimana Cara Mengaktifkan Agregasi Data Penyedia dan dimana? Lalu Apa Saja Syaratnya?

Penyedia dapat melaporkan permasalahan Agregasi Data Penyedia melalui LPSE Support dengan cara login di salah satu LPSE. Laporan permasalahan dilengkapi dengan data penyedia seperti NIB/SIUP, SBU, NPWP dll.

5. Apakah penyedia dapat Memiliki lebih dari 1 User Id ? Lalu bagaimana dengan penyedia yang terlanjur memiliki lebih dari 1 User Id? Apa perlu dinon aktifkan atau dihapus?

Penyedia cukup memiliki 1 User id saja, dan bagi yang memiliki lebih dari 1 User Id maka akan diagregasi menjadi 1 user tunggal saja yang aktif dan User Id lainnya akan terintegrasi tidak perlu menghapusnya.

6. Layanan Penyampaian Penanganan Permasalahan SPSE dan Permohonan dapat disampaikan melalui

1. Call Center : 144

2. Email : helpdesk-lpse@lkpp.go.id CC : helpdeskpspse@gmail.com

3. Datang Langsung ke LPSE dimana Pengguna SPSE mendaftar atau LPSE Terdekat

4. Datang Langsung ke PTSP LKPP

7. Bagaimana Prosedur Permohonan Pergantian PPK?

silahkan menyampaikan dokumen yang dibutuhkan yaitu :

Surat permohonan penggantian PPK, dengan data : kode lelang, nama paket, NIP, NAMA PPK, USERID PPK LAMA, NIP, NAMA PPK, USERID PPK BARU

8. Dokumen Kelengkapan Terkait Permasalahan SPSE yang perlu disampaikan adalah

1. Nama Pengguna SPSE

2. Nama Instansi/Perusahaan

3. NPWP Perusahaan (Jika Penyedia)

4. User ID SPSE

5. Error Permasalahan/Tampilan (Capture/Dokumen) 6. Nama LPSE dimana Pengguna SPSE sedang mengalami kendala

9. Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebagai penyedia Katalog Elektronik dapat dilihat pada Dokumen Pengadaan saat ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di situs lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.

10. Kami selaku penyedia berminat untuk bergabung ke dalam Katalog Elektronik LKPP, bagaimana caranya untuk mendaftar?

Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.

11. Bagaimana cara untuk mengajukan usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Lokal/Daerah?

Pimpinan SKPD dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa pada Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Lokal/Daerah. Pimpinan SKPD menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang akan dicantumkan ke dalam Katalog Elektronik Daerah berupa:

1. Jenis;

2. Volume;

3. Spesifikasi Teknis;

4. Waktu Penggunaan;

5. Rencana Anggaran;

6. Referensi Harga/HPS;

7. Informasi Produk (dalam negeri dan/atau luar negeri);

8. Syarat Penyedia;

Selanjutnya, Pimpinan Satker mengajukan surat usulan pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Daerah dan rencana kebutuhan sebagaimana disebutkan di atas.