17 Januari 2024 10:39

Yth. Penyedia Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Kebumen

Berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2024, kami sampaikan bahwa penyedia barang/jasa pada e-katalog diharapkan untuk:
1. Mengecek kembali masa berlaku produk pada e-katalog dan memperpanjang masa berlaku produk;
2. Mengecek jumlah stok produk dan melakukan update jumlah stok produk;
3. Mengecek kualifikasi usaha (Usaha Mikro/ Usaha Kecil/Koperasi/Non UKM), pastikan sesuai dengan kualifikasi pada Nomor Induk Berusaha;
4. Ketentuan Pencantuman Produk Dalam Negeri (PDN):
a. Apabila mencantumkan TKDN, pastikan sertifikat TDKN yang dipilih sesuai dengan jenis produk barang/jasa yang dicantumkan;
b. Apabila produk bukan barang  yang memiliki sertifikat TKDN, maka penyedia mengunggah Surat Pernyataan / Self Declare bahwa produk tersebut merupakan Produk Dalam Negeri (PDN)
(Format Surat Pernyataan sesuai dengan SE Kepala LKPP No. 8 Tahun 2023 tentang pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
5.Melakukan pencantuman atau update isian data produk dan mencantumkan harga satuan produk barang/jasa dengan mengacu pada Standar Harga Satuan Daerah Pemkab Kebumen Tahun Anggaran 2024.
(Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2024).
6. Tata cara ubah produk, contoh format Surat Pernyataan Penyedia sebagaimana terlampir
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Lampiran: